Babinsa Koramil 0824/09 Tempurejo Pendampingan Posyandu Sosialisasikan Waspada Stunting

    Babinsa Koramil 0824/09 Tempurejo Pendampingan Posyandu Sosialisasikan  Waspada  Stunting

    JEMBER – Dalam menekan angka stuinting pada anak di Kabupaten Jember upaya percepatan penanganan terus dilakukan termasuk pelibatan Babinsa dalam membantu sosialisai kepda masyarakat melalui berbagai kesempatan maupun saat pendampingan Postandu Balita.

    Seperti yang dilakukan Babinsa Sidodadi Serka Mujiono, yang melaksanakan pendampingan Posytandu di rumah Evida Posyandu Kenanga 16 Dusun Jatirejo Desa Sidodadi Kecamatan Tempurejo,  bersama Bhabinkamtibmas Briptu Imam Syafii, Bidan Desa dan kader Postyandu, yang memberikan pelayanan pemeriksaan tumbuh kembang Balita dari penimbangan, pendataan, mengukur tinggi badan, hingga pemeriksaan kesehatan, serta pelayanan pemeriksaan ibu hamil.

    Pada kesempatan tersebut dilakukan pelayanan seklaigus sosialisasi kepada orang tua balita dan ibu hamil dalam rangka mencegah bahaya stunting pada anak oleh Bidan Desa dibantu Babinsa.

    Danramil 0824/09 Temnpurejo Kapten Arm Sugiono, dalam wawancaranya menyatakan bahwa kegiatan pendampingan Posyandu terebut sebagai bagian dari dukungan kita terhadap upaya percepatan penanganan stunting pada anak.

    Sekaligus merupakan komunikasi sosial Babinsa dengan masyarakatnya, dengan melakukan penanaman kesadaran masyarakat untuk lebih waspada terhadaop bahaya stunting atau kekerdilan pada anak yang diakibatkan oleh berbagai hal diantaranya pernikahan dini, kekurangan gizi, dan lain-lainnya.

    Dandim 0824/Jember Letkol Inf Rahmat Cahyo Dinarso dalam konfirmasinya mendukung eksistensi Babinsa jajaran dalam penanganan stunting melalui Pendmpingan Posyandu diwilayah Desa Binaan Masing-masing.

    Termasuk pendataan kasus, hendaknya terus dikomunikasikan, sehingga dapat kita jadikan bahan masukan pada rapat tingkat Muspika maupun Forkopimda, guna penanganan secara cepat dan tepat. Jelas Dandim 0824/Jember. (Siswandi)

    kodim jember
    Siswandi

    Siswandi

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 0824/09 Tempurejo Bersama...

    Artikel Berikutnya

    Babinsa Koramil 0824/09 Tempurejo Pendampingan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami